Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TRANSPORTASI ONLINE DI INDONESIA

  BAB I PENDAHULUAN   1.1 Latar Belakang Pada era globalisasi saat ini teknologi mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada zaman yang serba digital tentu teknologi memiliki banyak sekali manfaat bagi manusia untuk melakukan aktivitasnya. Pada umumnya sebagian besar masyarakat sangat bergantung pada transportasi umum untuk memenuhi segala aktivitasnya karena sebagian masyarakat tidak memiliki kendaraan pribadi. Akan tetapi, transportasi yang tersedia begitu terbatas dan bahkan terkadang tidak mampu memenuhi kepuasan masyarakat yang menggunakannya.  Transportasi merupakan alat yang memiliki esensi yaitu untuk mempermudah masyarakat dalam mencapai lokasi tujuan. Kemajuan zaman menuntut manusia untuk berlaku cekatan dan memiliki totalitas dalam beraktivitas. Transportasi sudah menjadi kebutuhan primer yang melekat dengan seluruh aktivitas manusia. [1] Tingginya tingkat mobilitas yang terjadi di lapangan membuat banyak pelaku usaha untuk mencari celah dalam menga...

Postingan Terbaru