PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TRANSPORTASI ONLINE DI INDONESIA
BAB I
1.1 Latar Belakang
Pada era globalisasi saat ini teknologi mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada zaman yang serba digital tentu teknologi memiliki banyak sekali manfaat bagi manusia untuk melakukan aktivitasnya. Pada umumnya sebagian besar masyarakat sangat bergantung pada transportasi umum untuk memenuhi segala aktivitasnya karena sebagian masyarakat tidak memiliki kendaraan pribadi. Akan tetapi, transportasi yang tersedia begitu terbatas dan bahkan terkadang tidak mampu memenuhi kepuasan masyarakat yang menggunakannya.
Transportasi merupakan alat yang memiliki esensi yaitu untuk mempermudah masyarakat dalam mencapai lokasi tujuan. Kemajuan zaman menuntut manusia untuk berlaku cekatan dan memiliki totalitas dalam beraktivitas. Transportasi sudah menjadi kebutuhan primer yang melekat dengan seluruh aktivitas manusia.[1] Tingginya tingkat mobilitas yang terjadi di lapangan membuat banyak pelaku usaha untuk mencari celah dalam mengambil keuntungan yang bisa didapat dan mampu memberikan layanan atau jasa yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama kepuasan konsumen adalah hal yang paling utama. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini telah banyak perusahaan yang telah menyediakan jasa transportasi secara online, orang-orang dapat dengan mudah mengakses jasa angkutan tersebut melalui sebuah aplikasi yang dapat diunduh pada smartphone yang mereka miliki. Sesuatu yang instant nampaknya begitu digemari masyarakat, hanya dengan aplikasi berbasis online maka kebutuhan seperti jasa pengiriman barang, makanan atau pun antar-jemput pengguna dapat dengan mudah dilakukan, belum lagi dalam aplikasi jasa transportasi online tersebut biasanya memberikan voucher diskon sehingga memberikan tarif yang lebih murah dari pada transportasi konvensional.
Akan tetapi, pengoprasian
transportasi online juga dapat memungkinkan terjadinya hal-hal yang
merugikan penggunanya dalam segi kenyamanan, keselamatan dan keamanan penumpang
baik dalam jasa pengiriman barang, antar-jemput maupun pesan-antar makanan.
Berdasarkan dari uraian
diatas, maka menarik untuk dikaji aspek hukum yang timbul dari keberadaan jasa
transportasi online.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana hukum yang mengatur
mengenai transportasi online di Indonesia?
2. Bagaimana perlindungan pengguna
transportasi online secara hukum?
3.
Bagaimana tanggung jawab penyedia jasa transportasi online apabila
terdapat kerugian yang dialami konsumen?
1.3 Tujuan
1. Untuk mengetahui tanggung jawab hukum para penyedia
transportasi online terhadap kerugian yang dialami konsumen
2. Untuk mengetahui upaya pengguna
transportasi online untuk mendapatkan perlindungan hukum
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Pengertian Transportasi Online
2.2 Transportasi Online di Indonesia
Di Indonesia sendiri transportasi online sudah
banyak tersedia di banyak kota, tidak hanya kota besar saja tetapi kota-kota
kecil pun kini sudah banyak transportasi online yang hadir memberikan
pelayanan yang dibutuhkan konsumen. Minat masyarakat yang cukup tinggi juga
merupakan salah satu penyebab transportasi online di Indonesia
meningkat. Manusia modern pada saat ini memang lebih membutuhkan hal-hal yang
praktis dan tentunya irit biaya.
Ada begitu banyak perusahaan yang menyediakan layanan
transportasi online di Indonesia, akan tetapi terdapat dua penyedia
layanan yang sangat banyak menarik minat masyarakat Indonesia, yaitu Gojek dan
Grab.
a.
Gojek
Go-Jek adalah sebuah perusahaan teknologi berjiwa sosial yang bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor informal di
Indonesia. Saat ini Gojek bermitra dengan sekitar 200.000 pengendara ojek yang
berpengalaman dan terpercaya di Indonesia, untuk menyediakan berbagai macam
layanan, termasuk transportasi dan pesan antar makanan.
Kegiatan Go-Jek bertumpu pada tiga nilai pokok:
1) Kecepatan
2) Inovasi
3)
Dampak social
a.
Grab
Grab adalah Perusahaan teknologi asal Malaysia yang berkantor di
Singapura yang menyediakan aplikasi layanan transportasi angkutan umum meliputi
kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Perusahaan Grab hanya perusahaan
teknologi yang meluncurkan Aplikasi saja dan untuk kendaraannya sendiri adalah
kendaraan milik mitra yang sudah bergabung di PT Grab Indonesia. Di Indonesia,
Grab melayani pemesanan kendaraan seperti ojek (GrabBike), mobil (GrabCar),
taksi (GrabTaksi), kurir (GrabExpress), pesan-antar makanan (GrabFood), dan
carpooling (GrabHitch Car).[4]
2.3 Pengertian Konsumen
Pengertian Konsumen menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2) yakni: Konsumen adalah
setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi
kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan
tidak untuk diperdagangkan.
Dari pengertian konsumen diatas, maka dapat kita
kemuakakan unsur-unsur definisi konsumen:[5]
a. Setiap orang
Subjek yang disebut sebagai
konsumen berarti setiap orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan/atau
jasa. Mamun istilah orang menimbulkan keraguan, apakah hanya orang individual
yang lzim disebut natuurlijke person atau termasuk bahan hukum (rechtspersoon).
Oleh karena itu konsumen harus mencakup juga bahan usaha dengan makna luas dari
pada bahan hukum.
b. Pemakai
Sesuai dengan bunyi pasal 1
angka (2) Undang-undang perlindungan konsumen, kata “pemakai” menekankan, konsumen
adalah konsumen akhir (ultimate consumer). Istilah kata “pemakai” dalam hal ini
digunakan untuk rumusan ketentuan tersebut atau menunjukkan suatu barang dan/
atau jasa yang dipakai tidak serta merta hasil dari transaksi jual beli.
c. Barang dan/atau Jasa
Berkaitan dengan istilah
barang dan/atau jasa, sebagai pengganti termologi tersebut digunakan kata
produk. Saat ini “produk” sudah berkonotasi barang atau jasa. Undang-undang perlindungan
konsumen mengartikan barang sebagai setiap benda, baik berwujud maupun tidak
berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dihabiskan maupun tidak
dapat
dihabiskan, yang dapat untuk
diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
d. Yang tersedia dalam Masyarakat
Barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat sudah harus bersedia di pasaran (lihat juga ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf e UUPK). Dalam perdagangan yang makin kompleks ini, syarat itu tidak multak lagi dituntut oleh masyarakat konsumen.
e. Bagi kepentingan Diri Sendiri, Keluarga, Orang
lain, Makhluk Hidup lain
Transaksi konsumen ditunjukan
untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup.
Kepentingan ini tidak sekedar ditujukan bagi untuk diri sendiri dan keluarga,
tetapi juga barang dan/atau jasa itu diperuntukkan bagi orang lain (diluar diri
sendiri dan kelaurganya), bahkan unruk makhluk hidup, contohnya seperti hewan
dan tumbuhan.
f. Barang dan/atau jasa itu tidak untuk diperdagangkan
Pengertian konsumen dalam UUPK
dipertegas, yakni hanya konsumen akhir. Batasan itu sudah bisa dipakai dalam peraturan
perlindungan konsumen di berbagai Negara.
Sementara itu pengertian konsumen menurut para ahli,
menurut Az. Nasution menyatakan bahwa konsumen dapat dikelompokan menjadi dua
yaitu:[6]
1. Pemakai atau
pengguna barang dan/atau pelayanan jasa dengan tujuan mendapatkan barang
dan/atau pelayanan jasa untuk dijual kembali,
2. Pemakai
barang dan/atau pelayanan jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga
atau rumah tangganya.
Pada pengertian-pengertian diatas, maka konsumen
merupakan seseorang yang membeli barang atau jasa kepada produsen untuk
memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada dasarnya setiap konsumen juga memiliki
kriteria tertentu dalam membeli barang atau jasa yang mereka butuh atau
inginkan, penilaian tersebut merupakan bentuk dari kepuasan seorang konsumen
terhadap suatu barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen.
2.4 Hak dan Kewajiban Konsumen
Sebagai pemakai barang atau jasa, konsumen memiliki
beberapa hak dan kewajiban. Pengetahuan mengenai hak-hak konsumen begitu
penting dipahami agar setiap orang mampu menjadi konsumen yang kritis dan
mandiri. Tujuannya agar apabila dijumpai Tindakan yang tidak adil terhadap
dirinya, maka ia akan dengan tanggap menyadari hal itu sehingga dapat bertindak
lebih jauh untuk memperjuangkan hak-hak nya. Dengan kata lain, ia tidak akan
hanya tinggal diam jika hak-hak nya dilanggar oleh pelaku usaha.
Hak Konsumen
terdapat dalam pasal 4 UU PK adalah:
a.
hak
atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau
jasa;
b.
hak
untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa
tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c.
hak
atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
d.
hak
untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang
digunakan;
e.
hak
untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
f.
hak
untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g.
hak
untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak
diskriminatif;
h.
hak
untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak
sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain memiliki hak-hak yang
telah diatur dalam Undang-Undang, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi
sesuai dengan UU No.8 tahun 1999.
Kewajiban-kewajiban konsumen
diatur dalam pasal 5 UU PK adalah:
a.
membaca
atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan
barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b.
beritikad
baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c.
membayar
sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d.
mengikuti
upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
2.5 Pengertian Pelaku Usaha
Pengertian
pelaku usaha tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen yaitu
“Pelaku usaha adalah
setiap perseorangan atau badan usaha,
baik yang berbentuk
badan hukum maupun
bukan badan hukum yang
didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan
dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian
menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi”.
Penjelasan “Pelaku Usaha” dalam pengertian ini adalah perusahaan,
korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.
Dalam tempur di medan bisnis,
pelaku usaha juga memerlukan kreatifitas dan sikap yang tidak mudah menyerah
agar dapat bertahan bahkan berkembang menjadi lebih pesat lagi. Pelaku usaha
dituntut agar dapat lebih peka dengan apa yang terjadi di lapangan, seperti apa
yang sangat dibutuhkan konsumen, bagaimana menarik minat konsumen, dan
bagaimana menciptakan suatu produk ataupun jasa yang dapat bermanfaat, berbeda
dari yang lain dan bisa digemari oleh seluruh kalangan maupun target pasar
tertentu. Selain mengetahui bahwa pelaku usaha harus mempunyai karakter dan skill
tertentu, kita juga harus memahami syarat atau unsur pelaku usaha, adapun
sesuai dengan pasal 1 angka 3 UUPK dapat juga diuraikan syarat atau unsur
pelaku usaha yaitu:[8]
1.
Bentuk
atau wujud dari pelaku usaha adalah:
·
Orang
perorangan, yaitu setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara
seorang diri.
·
Badan
usaha, adalah kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan
usaha. Badan usaha dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu:
·
Badan
hukum, misalnya perseroan terbatas
Badan usaha tersebut harus
memenuhi salah satu kriteria berikut:
1.
Didirikan
dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia
2.
Melakukan
kegiatan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia
Perbedaan antara didirikan,
berkedudukan dan melakukan kegiatan adalah didirikan erat kaitannya dengan
badan hukum, misalnya perseroan terbatas yang berdasarkan anggaran dasarnya
didirikan di Indonesia, sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari
didirikan.
2.6 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Seperti hal nya konsumen,
pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban yang bersumber pada peraturan
perundangan yang bersifat umum dan juga perjanjian atau kontrak yang bersifat
khusus.
Hak-hak
pelaku usaha diatur dalam pasal 6 UUPK, yaitu:
a.
hak
untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan
nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
b.
hak
untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak
baik;
c.
hak
untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa
konsumen;
d.
hak
untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian
konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
a.
hak-hak
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sementara itu, kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga
diatur dalam pasal 7 UUPK, yaitu:
a.
beritikad
baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
b.
memberikan
informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
c.
memperlakukan
atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
d.
menjamin
mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan
ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
e.
memberi
kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa
tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat
dan/atau yang diperdagangkan;
f.
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan,
pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
g.
memberi
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang
diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Jika kita perhatikan dengan lebih seksama terlihat
bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban
konsumen, ini berarti bahwa hak konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi
oleh pelaku usaha, begitu pula dengan kewajiban konsumen adalah hak yang akan
diterima oleh pelaku usaha.
BAB III
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
3.1 Hukum Mengenai Transportasi Online di Indonesia
Di Indonesia saat ini sudah banyak transportasi online
yang dapat dengan mudah kita temui. Pada laporan We Are Social 2020-Digital
2020 menyatakan bahwa pada Maret
2020 lalu ada 21,7 juta orang di Indonesia yang menggunakan layanan ride
hailing atau berbagi tumpangan seperti Grab atau Gojek. Laporan tersebut juga
menunjukkan bahwa 75% pengguna internet Indonesia menggunakan aplikasi mobile
yang berhubungan dengan pemetaan. Banyaknya peminat terhadap layanan jasa
antar-jemput dengan metode online tersebut membuat banyaknya perusahaan
dengan layanan serupa muncul dan
menawarkan beragam diskon menarik yang mampu membuat masyarakat terpikat.
Maraknya layanan transportasi online ini tentunya harus dapat
dikendalikan agar segala hal nya dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk
itu diperlukan adanya hukum atau peraturan yang mengikat sehingga operasional
transportasi online di Indonesia dapat terkendali dengan baik.
Dalam aplikasi transportasi online mencakup
banyak pelayanan jasa yang dapat digunakan sesuai dengan apa yang kita
butuhkan, dari mulai ojek, taksi, sampai pesan antar makanan dan pengantaran
barang. Saat ini nampaknya banyak masyarakat yang menggunakan ojek sebagai sarana transportasi
agar dapat lebih mudah sampai ke tujuan, seperti yang kita ketahui bahwa
kendaraan roda dua lebih mudah untuk menghalau kemacetan. Tetapi sarana
transportasi online ini belum ada aturan khusus yang mengaturnya, namun
secara kemanfaatan mereka sangat membantu kita dalam sehari-hari.
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Perhubungan
menerbitkan dua peraturan terkait ojek online. Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM. 12 Tahun 2019 (Permenhub 12/2019) mengatur mengenai
persyaratan terkait keselamatan dan keamanan yang harus dipenuhi oleh pengemudi
maupun perusahaan aplikasi. Termasuk dalam cakupan pengaturannya, antara lain,
adalah kewajiban bagi pengemudi untuk memiliki Surat Izin mengemudi, tidak
membawa penumpang melebihi dari satu orang, dan mengendarai kendaraan bermotor
dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku. Sedangkan bagi
perusahaan aplikasi terdapat kewajiban untuk mencantumkan identitas pengemudi
dan penumpang di dalam aplikasi, mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan
dalam aplikasi, serta melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic
button).[9]
Selain itu pemerintah juga mengeluarkan peraturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 348
Tahun 2019 (Kepmenhub 348/2019) mengenai tarif jasa pengguna sepeda motor yang
dilakukan melalui aplikasi sesuai dengan zonasi. Isi dari pada peraturan
tersebut adalah:
1.
Besaran
Biaya Jasa Zona I:
a.
Biaya
jasa batas bawah sebesar Rp. 1.850/km;
b.
Biaya
jasa batas atas sebesar Rp.2.300/km; dan
c.
Biaya
jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp.7.000 s.d Rp.10.000.
2.
Besaran
Biaya Jasa Zona II:
a.
Biaya
jasa batas bawah sebesar Rp. 2.000/km;
b.
Biaya
jasa batas atas sebesar Rp. 2.500/km; dan
c.
Biaya
jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp.8.000 s.d Rp.10.000.
3.
Besaran
Biaya Jasa Zona III:
a.
Biaya
jasa batas bawah sebesar Rp. 2.100/km;
b.
Biaya
jasa atas sebesar Rp. 2.600/km
c.
Biaya
jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp.7.000 s.d Rp.10.000.
Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Sementara biaya jasa minimal, menurut Kepmenhub ini, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer.
Ditegaskan dalam Kepmenhub
ini, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal,
ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:[10]
1.
Zona
I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
2.
Zona
II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
3.
Zona
III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya;
3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya;
dan 5. Papua dan sekitarnya.
Dalam hukum pengangkutan di Indonesia, negara
bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya
dilaksanakan oleh pemerintah, sebagaimana tertuang secara tegas dalam Undang-Undang
Nomor 22 tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan: “Negara bertanggung jawab
atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh
Pemerintah.” Sedangkan Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dilaksanakan
oleh instansi Pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:
a.
Urusan
pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di
bidang Jalan;
b.
Urusan
pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
a.
Urusan
pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;
b.
Urusan
pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan
teknologi; dan
c.
Urusan
pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi,
Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan
berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meskipun sudah tersedianya
peraturan terkait ojek online yang dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi nampaknya bukan berarti aturan tersebut
menjadi suatu pengesahan sepeda motor sebagai jenis kendaraan umum yang baru.
Jika kita kaji lebih dalam mengenai Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor PM. 12 Tahun 2019, perumusan aturan tersebut berusaha
menghindari istilah “kendaraan bermotor umum”, “angkutan umum” atau “angkutan
orang” dan hanya menyebutkan jika peraturan tersebut dimaksudkan untuk
memberikan perlindungan bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk
kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi
dan tanpa aplikasi. Seperti yang tertuang dalam pasal 2 yang berbunyi: “Peraturan
Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan keselamatan bagi
penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan:
a. dengan aplikasi
berbasis teknologi informasi; dan
b. tanpa
aplikasi berbasis teknologi informasi.”
Tidak dijelaskan lebih lanjut
lagi mengenai maksud dari “kepentingan masyarakat” yang telah disebutkan dalam
peraturan Menteri tersebut. Oleh karena itu, hingga saat ini pun ojek online
tidak diatur dalam undang-undang manapun, tetapi melalui Permenhub 12/2019 dan
Kepmenhub 384/2019, mengandung arti bahwa pemerintah membolehkan agar
perusahaan aplikasi tetap beroperasi namun dengan tetap memperhatikan
kesejahteraan mitra pengemudi dan keamanan pengguna.
Di balik aplikasi transportasi adalah suatu Perseroan
Terbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2007 Perseroan
Terbatas. Perusahaan ini modalnya dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Pada umumnya mereka bukan merupakan perusahaan transportasi seperti perusahaan
penyedia jasa taksi atau bis umum, namun perusahaan ini terdaftar sebagai
perusahaan multi-service yang menyediakan banyak jasa. Oleh karena itu berkaitan
dengan izin, perusahaan aplikasi jasa pengangkutan darat online tidak memiliki
izin usaha dibidang transportasi, melainkan mengantongi surat izin usaha
perdagangan. Hal ini disebabkan, karena
dalam praktiknya, skema
jual beli yang
terjadi melalui teknologi aplikasi terbagi menjadi dua jalur,
yakni:
a. Transaksi
langsung, yakni konsumen
langsung memesan barang
dan jasa kepada
pelaku usaha penyedia melalui teknologi aplikasi, lalu barang dan jasa
disediakan langsung dari penyedia.
b. Transaksi melalui penghubung, yakni konsumen
memesan barang dan jasa kepada pelaku usaha
yang menyediakan jasa
penghubung, kemudian pelaku
usaha tersebut melakukan pemesanan kepada
pelaku usaha penyedia
yang cocok dengan
pesanan konsumen.
Selanjutnya, penyedia barang
dan jasa yang
akan menyerahkan barang
dan jasa kepada konsumen yang
melakukan pemesanan di
awal. Sebagai contohnya,
pemesanan kamar hotel melalui aplikasi
Traveloka
Dari kedua jalur
tersebut, aplikasi pengangkutan
darat online termasuk
ke dalam jalur transaksi melalui
penghubung. Hampir semua
badan usaha yang
menyediakan jasa penghubung
antara konsumen dan pelaku usaha penyedia barang dan jasa melalui teknologi
aplikasi memiliki status sebagai badan hukum perseroan terbatas. Izin dan
persyaratan yang dimiliknya adalah surat izin usaha perdagangan dan tanda
daftar perusahaan.
Perdagangan jasa melalui sistem elektronik saat ini
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) (“PP No.
80/2019”). Peraturan tersebut adalah aturan pelaksanaan amanat dari ketentuan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
tentang Perdagangan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan
pengawasan terhadap PMSE serta pelakunya dengan prinsip itikad baik,
kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, dan
adil.[11] Dalam
PP No. 80/2019 ini menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan yang mewajibkan
pelaku usaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang menggunakan sistem
elektronik untuk menyediakan data atau informasi secara benar dan lengkap. Data
dan informasi tersebut
meliputi identitas dan
legalitas pelaku usaha, persyaratan
teknis barang dan jasa, kontrak elektronik, harga dan cara pembayaran, serta
cara penyerahan barang. Setiap pelaku
usaha yang telah melakukan kegiatan PMSE sebelum berlakunya PP No. 80/2019
wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP No. 80/2019 paling lambat pada
tanggal 25 November 2021. Pelanggaran
terhadap kewajiban tersebut
dapat menimbulkan konsekuensi
berupa pencabutan izin bagi pelaku usaha.
3.2 Perlindungan Hukum Pengguna Transportasi Online
Banyak penyedia jasa transportasi online yang meyakinkan masyarakat bahwa jasa yang mereka berikan dapat dipastikan aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat percaya terhadap pelayanan yang mereka berikan. Tetapi pengoperasian transportasi online memungkinkan saja terjadinya hal hal yang berpotensi merugikan pengguna jasa transportasi online ditinjau dari segi kenyamanan, keselamatan dan keamanan penumpang baik dalam jasa antar-jemput, pengiriman barang ataupun pesan antar makanan. Untuk itu perlindungan hukum terhadap pengguna transportasi online atau konsumen sangat diperlukan.
Hukum
Perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas
dan kaidah-kaidah yang mengatur
dan melindungi konsumen
dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk (barang
dan/atau jasa) konsumen
antara penyedia dan penggunanya,
dalam kehidupan bermasyarakat.[12] Perlindungan
konsumen sendiri sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen.
Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal – hal yang merugikan konsumen itu sendiri. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum konsumen adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak yang satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat melindungi kepentingan konsumen.[13]
Tujuan utama undang-undang ini antara lain untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negaf pemakaian barang dan/atau jasa; serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Undang-undang ini diharapkan dapat berlaku efektif melindungi 250 juta penduduk Indonesia yang notabene adalah konsumen.[14]
Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa
transportasi online menurut
Undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU
No.8 Tahun 1999, dimana pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi
atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Perlindungan
hukum terhadap konsumen pada hakikatnya adalah pemenuhan hak-hak konsumen yang
sudah seharusnya diberikan kepada konsumen. Sehingga perlindungan
konsumen sesungguhnya
identik dengan perlindungan
yang diberikan hukum terhadap
hak-hak konsumen.[15] Oleh
karena itu konsumen akan terlindungi jika hak-hak sebagai konsumen terpenuhi.
Jika terjadi sesuatu yang merugikan bagi seorang
konsumen maka tidak perlu takut untuk menempuh jalur hukum, karena segala
peraturan mengenai perlindungan konsumen sudah diterbitkan oleh pemerintah.
Selaku konsumen maka perlu untuk meningkatkan kehati-hatian dan tetap waspada
disetiap waktunya selama menggunakan jasa transportasi online.
3.3 Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian
Konsumen
Saat ini penyedia layanan transportasi berbasis online
banyak yang telah menyematkan fitur
-fitur keamanan dalam aplikasi, tetapi nampaknya di lapangan masih minimnya
keamanan dan kenyamanan konsumen transportasi online. Pada faktanya
pertanggung jawaban dari perusahaan transportasi online dan driver
dianggap masih lemah dan merugikan konsumen. Prinsip tanggung jawab merupakan
suatu hal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen.
Penyedia jasa transportasi berbasis online sebagai
pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang dirasakan oleh
konsumen yang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen yang berbunyi:
1.
Pelaku
usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran,
dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang
dihasilkan atau diperdagangkan.
2.
Ganti
rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau
perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Pemberian
ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal
transaksi.
4.
Pemberian
ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan
kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai
adanya unsur kesalahan.
4.
Mengenai tanggung jawab dalam hal yang menanggung
kerugian yang dialami pengguna jasa atau konsumen yang timbul dalam pelaksanaan
perjanjian kemitraan seperti PT. Go-jek adalah sejajar antara para pihak yang
terlibat dalam perjanjian tersebut, yaitu PT. Go-jek Indonesia dan Pengemudi/ driver.
Jadi, saat terjadi suatu kerugian terhadap pengguna jasa, tanggung jawab perusahaan
ojek berbasis aplikasi online, yaitu melaksanakan ganti kerugian
konsumen bersama sama dengan penyedia jasa transportasi (driver) selama
hal-hal yang dapat merugikan pengguna jasa itu adalah akibat dari kesalahannya
ataupun pihak-pihak yang dipekerjakan oleh perusahaan penyedia aplikasi online
tersebut.[19]
Seperti yang telah dijelaskan,
bagi konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan hal tersebut kepada
penyedia jasa transportasi online dengan melakukan pengaduan kepada
bagian customer service. Pengaduan tersebut dapat berupa kritik atau pun
saran. Jika pengaduan yang telah diajukan tidak mendapatkan tanggapan dari
perusahaan penyedia jasa transportasi online maka konsumen dapat
menggugat berdasarkan pasal 23 Undang-undang Perlindungan Konsumen.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
1.
Pengaturan
hukum mengenai transportasi online di Indonesia nampaknya masih abu-abu,
terutama mengenai ojek online yang saat ini menjadi kebutuhan banyak
orang. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan mengenai hal tersebut
seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 12 Tahun 2019 (Permenhub
12/2019) dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 348 Tahun 2019 (Kepmenhub
348/2019) akan tetapi dari dua peraturan tersebut belum ada yang telah
mengesahkan bahwa ojek online yang merupakan transportasi online yang
banyak peminatnya tersebut resmi menjadi kendaraan transportasi umum. Akan
tetapi pemerintah juga tetap membolehkan transportasi tersebut digunakan untuk
kepentingan masyarakat. Dalam menggunakan layanan transportasi online
tersebut setiap pengguna dilindungi oleh undang-undang yang berlaku seperti
dalam Pasal 19 ayat (1) UU No.8 Tahun
1999. Oleh karenanya konsumen yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum
jika pengaduan kepada perusahaan transportasi online tidak memberikan
respon.
2.
Perusahaan
penyedia jasa transportasi online bukan merupakan sebuah perusahaan
transportasi melainkan sebagai perusahaan penghubung dengan aplikasi terhadap
mitra kerja (driver) oleh karena itu secara hukum pengaturan terhadap
perusahaan tersebut berbeda dengan perusahaan transportasi pada umunya begitu
pula dalam hal pertanggung jawaban terhadap kerugian konsumen. Dalam hal ini,
perusahaan aplikasi dapat bersama-sama dengan mitra kerja (driver) dalam
menyelesaikan permasalahan mengenai kerugian konsumen.
4.2 Saran
1.
Kurang
jelasnya aturan mengenai transportasi online di Indonesia terutama
mengenai ojek online maka perlu bagi pemerintah untuk dapat mengeluarkan
regulasi yang jelas sehingga segala hal mengenai transporatasi online
ini memiliki dasar hukum yang kuat.
2.
Penyedia
jasa transportasi online herus mampu meningkatkan keselamatan dan
kenyamanan pengguna, tidak hanya mempunyai fitur dalam aplikasi saja tetapi
perusahaan bersama-sama dengan mitra kerja dapat merealisasikan fitur keamanan
aplikasi tersebut sehingga konsumen dapat menggunakan jasa dengan tenang.
3. Pengguna jasa transportasi online harus bisa tetap menjaga diri masing-masing dan meningkatkan kewaspadaan jika menggunakan jasa transportasi online karena mencegah lebih baik daripada mengobati.
DAFTAR PUSTAKA
Buku:
Miro, Fidel. (2012).
Pengantar sistem transportasi. Jakarta: Erlangga
Wijaya, Andika. (2016). Aspek hukum bisnis transportasi jalan online. Jakarta : Sinar
Grafika
Kristiyanti,
Celina. (2018). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta : Sinar Grafika
Nasution, Az.
(1995). Konsumen dan hukum : tinjauan sosial, ekonomi dan hukum pada
perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan
Miru, Ahmadi,
dan Sutarman Yodo. (2004). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta : Raja
Grafindo Persada
Nasution, Az.
(2011). Hukum Perlindungan Konsumen:Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit
Media
Susanti, Adi
Nugroho. (2006). Proses penyelesaian sengketa konsumen di tinjau dari hukum
acara serta kendala implementasinya, Jakarta : Kencana
Shidarta. (2004).
Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo
Jurnal dan lain-lain:
Septanto,
Henri. (2016) "Ekonomi Kreatif dan Inovatif Berbasis TIK ala Gojek dan
Grabbike” Bina Insani ICT Journal, 3(1), hlm.215
Satory, Agus.
(2015) “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor
Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia”, Jurnal Ilmu
Hukum, 2(2), hlm.272 DOI:https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a4 URL:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7330.%20P.%20269-290
Suwandono, Agus. (Februari 2019). “Pendekatan Holistik Transportasi Berbasis Aplikasi Dalam Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen”, Mimbar Hukum, 31(1), hlm.56
M, Mustaqim.,
Satory, A. (2019). “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Perseroan
Terbatas Tertutup dan Keadilan Berdasar Pancasila”, SASI,25(2),hlm.202.
URL:https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/222/pdf
Mayana, RF., Suryamah,
A., dan Gunawan, N. (2020). “Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Trnasportasi
Online Terhadap Keamanan dan Keselamatan Konsumen ….”, Jurnal Ilmiah Ilmu
Hukum, 18(2), hlm.127.
Saraswati,
Dea Awalia. (2017). “Tanggung Jawab Perusahaan Ojek Berbasis Aplikasi Terkait
Usaha Pengangkutan Orang” Jurnal Univ. Brawijaya, hlm. 1-2.
Turnady,
Wibowo. 2016. “Pengertian Pelaku Usaha serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha”
diakses pada 15 Oktober 2021 dari https://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/
Aditya,Bagus.
2019. “Payung Hukum Semu Ojek Online” diakses pada 16 Oktober 2021dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ccfc402b1c4c/payung-hukum-semu-ojek-online/?page=all
Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa
Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang
Dilakukan Dengan Aplikasi
Matyn,Aphrodite.2020.
“Perdagangan Melalui Sistem Elektronik” diakses pada 16 Oktober2021,dari
https://www.hukumperseroanterbatas.com/articles/perdagangan-melalui-sistem-elektronik/
Nuraini, Dewi. 2018. "HUT Kota Semarang, Grab
Pecahkan Rekor MURI Hias 30 Zebra Cross". Diakses tanggal 6 Oktober
2021 dari https://bisnis.tempo.co/read/1084379/hut-kota-semarang-grab-pecahkan-rekor-muri-hias-30-zebra-cross
[1] Fidel Miro, pengantar sistem transportasi (Jakarta: Erlangga, 2012), h.9.
[2] Andika
Wijaya, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, (Jakarta : Sinar Grafika,2016) hlm:
9
[3] Septanto, Henri. "Ekonomi Kreatif dan Inovatif Berbasis TIK ala Gojek dan Grabbike."Bina Insani ICT Journal 3.1 (2016): 213-219, hlm.215
[4] Nuraini, Dewi (2018-04-30). "HUT Kota Semarang, Grab Pecahkan Rekor MURI Hias 30 Zebra Cross". Tempo. Diakses tanggal 6 Oktober 2021 https://bisnis.tempo.co/read/1084379/hut-kota-semarang-grab-pecahkan-rekor-muri-hias-30-zebra-cross
[5] Celina
Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta:
Sinar Grafika,2018), hlm. 27.
[6] Az.
Nasution, Konsumen dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar
Harapan,1995) h. 19.
[7] Ahmadi
Miru dan Sutarman Yodo, “Hukum Perlindungan Konsumen”, ( Jakarta : PT. Raja rafindo
Persada, 2004 ), halaman 9.
[8] Wibowo Turnady, “Pengertian Pelaku Usaha serta Hak dan
Kewajiban Pelaku Usaha”
(https://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/ diakses pada 15 Oktober 2021)
[9] Bagus Aditya, “Payung Hukum Semu Ojek Online” (https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ccfc402b1c4c/payung-hukum-semu-ojek-online/?page=all
diakses pada 16 Oktober 2021)
[10] Keputusan
Menteri Perhubungan
Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor
Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi
[11] Aphrodite
El Matyn, “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik” (https://www.hukumperseroanterbatas.com/articles/perdagangan-melalui-sistem-elektronik/
diakses pada 16 Oktober 2021)
[12] Az.
Nasution, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar, Diadit
Media, Jakarta,hlm.37.
[13] Susanti, Adi Nugroho, Proses penyelesaian sengketa konsumen di tinjau dari
hukum acara serta kendala implementasinya,
Jakarta : Kencana,2006, hlm 57
[14] Agus
Satory, “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan
Implementasinya di Indonesia”,
Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2 No.2 (2015), hlm.272 tersedia di: http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7330.%20P.%20269-290
[15] Shidarta,
2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta:Grasindo) hlm. 19
[16] Agus
Suwandono, “Pendekatan Holistik Transportasi Berbasis Aplikasi Dalam Kerangka
Hukum Perlindungan Konsumen”, Mimbar Hukum, Vol.31 No.1 (Februari
2019), hlm.56
[17] Mustaqim
Mustaqim dan Agus Satory, “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas
Perseroan Terbatas
Tertutup dan Keadilan Berdasar Pancasila”, Vol.25 No.2 (Juli 2019), hlm.202 tersedia di: https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/222/pdf
[18] Ranti
Fauza Mayana, Aam Suryamah dan Nabilah Gunawan, “Pertanggungjawaban
Penyedia Jasa Trnasportasi Online Terhadap Keamanan
dan Keselamatan Konsumen
….”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.18 No.2 (Oktober 2020), hlm.127.
[19] Dea Awalia Saraswati, Tanggung Jawab Perusahaan Ojek Berbasis Aplikasi Terkait Usaha Pengangkutan Orang, Jurnal Univ. Brawijaya. (Maret 2017), h. 1-2.


Komentar
Posting Komentar