PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA TRANSPORTASI ONLINE DI INDONESIA



 BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Pada era globalisasi saat ini teknologi mengalami perkembangan yang sangat pesat. Pada zaman yang serba digital tentu teknologi memiliki banyak sekali manfaat bagi manusia untuk melakukan aktivitasnya. Pada umumnya sebagian besar masyarakat sangat bergantung pada transportasi umum untuk memenuhi segala aktivitasnya karena sebagian masyarakat tidak memiliki kendaraan pribadi. Akan tetapi, transportasi yang tersedia begitu terbatas dan bahkan terkadang tidak mampu memenuhi kepuasan masyarakat yang menggunakannya. 

Transportasi merupakan alat yang memiliki esensi yaitu untuk mempermudah masyarakat dalam mencapai lokasi tujuan. Kemajuan zaman menuntut manusia untuk berlaku cekatan dan memiliki totalitas dalam beraktivitas. Transportasi sudah menjadi kebutuhan primer yang melekat dengan seluruh aktivitas manusia.[1] Tingginya tingkat mobilitas yang terjadi di lapangan membuat banyak pelaku usaha untuk mencari celah dalam mengambil keuntungan yang bisa didapat dan mampu memberikan layanan atau jasa yang berguna dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama kepuasan konsumen adalah hal yang paling utama. Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini telah banyak perusahaan yang telah menyediakan jasa transportasi secara online, orang-orang dapat dengan mudah mengakses jasa angkutan tersebut melalui sebuah aplikasi yang dapat diunduh pada smartphone yang mereka miliki. Sesuatu yang instant nampaknya begitu digemari masyarakat, hanya dengan aplikasi berbasis online maka kebutuhan seperti jasa pengiriman barang, makanan atau pun antar-jemput pengguna dapat dengan mudah dilakukan, belum lagi dalam aplikasi jasa transportasi online tersebut biasanya memberikan voucher diskon sehingga memberikan tarif yang lebih murah dari pada transportasi konvensional.

Akan tetapi, pengoprasian transportasi online juga dapat memungkinkan terjadinya hal-hal yang merugikan penggunanya dalam segi kenyamanan, keselamatan dan keamanan penumpang baik dalam jasa pengiriman barang, antar-jemput maupun pesan-antar makanan.

Berdasarkan dari uraian diatas, maka menarik untuk dikaji aspek hukum yang timbul dari keberadaan jasa transportasi online.

 

1.2 Rumusan Masalah

        1. Bagaimana hukum yang mengatur mengenai transportasi online di Indonesia?

        2. Bagaimana perlindungan pengguna transportasi online secara hukum?

     3. Bagaimana tanggung jawab penyedia jasa transportasi online apabila terdapat kerugian yang dialami konsumen?

 

1.3 Tujuan

        1. Untuk mengetahui tanggung jawab hukum para penyedia transportasi online terhadap kerugian yang dialami konsumen

        2. Untuk mengetahui upaya pengguna transportasi online untuk mendapatkan perlindungan hukum





 BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

2.1 Pengertian Transportasi Online

     Kata transportation diartikan oleh Black Law Dictionary sebagai the removal of goods or persons from one place to another by a carrier, dimana dalam bahasa Indonesia lebih kurang diartikan sebagai perpindahan barang atau orang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Kata selanjutnya adalah kata online yang dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan sebagai “dalam jaringan”, atau yang lebih dikenal dalam singkatan “daring‟. Pengertian online adalah keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet.[2] Di Indonesia sendiri terdapat beragam jenis transportasi yang digunakan seperti transportasi darat, udara dan laut. Hingga saat ini hanya jenis transportasi itu saja yang ada di Indonesia. Melihat begitu pentingnya peran transportasi dalam memenuhi aktivitas sehari-hari maka muncul lah transportasi berbasis online. Salah satunya adalah transportasi darat. Transportasi online adalah salah satu bentuk penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan yang telah mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dalam bidang teknologi. Dengan adanya transportasi online konsumen dapat menggunakan jasa transportasi melalui sebuah aplikasi yang ada di dalam smartphone. Pada saat konsumen memesan dengan menggunakan aplikasi penyedia layanan transportasi online maka detail pemesanan seperti harga, jarak tempuh, identitas pengemudi, lama waktu pengemudi tiba di lokasi penjemputan konsumen serta data perusahaan pengelolanya sudah langsung tersaji pada layar smartphone konsumen. Identitas driver atau pengemudi sudah diketahui secara pasti karena perusahaan penyedia jasa transportasi online sebelumnya telah melakukan proses verifikasi sebelum melakukan kerjasama dengan pengemudi. Jasa transportasi online ini tidak hanya bisa digunakan untuk antar-jemput manusia saja tetapi juga dapat kita gunakan untuk memesan makanan atau mengantar barang dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Banyak orang menggandrungi jasa transportasi online karena selain sangat praktis dibanding jasa transportasi konvensional juga dalam pemesanan seringkali konsumen memperoleh diskon atau promo sehingga tarif untuk membayarnya pun relatif lebih murah.

 

2.2 Transportasi Online di Indonesia

            Di Indonesia sendiri transportasi online sudah banyak tersedia di banyak kota, tidak hanya kota besar saja tetapi kota-kota kecil pun kini sudah banyak transportasi online yang hadir memberikan pelayanan yang dibutuhkan konsumen. Minat masyarakat yang cukup tinggi juga merupakan salah satu penyebab transportasi online di Indonesia meningkat. Manusia modern pada saat ini memang lebih membutuhkan hal-hal yang praktis dan tentunya irit biaya.

Ada begitu banyak perusahaan yang menyediakan layanan transportasi online di Indonesia, akan tetapi terdapat dua penyedia layanan yang sangat banyak menarik minat masyarakat Indonesia, yaitu Gojek dan Grab.

a.     Gojek

Go-Jek adalah sebuah perusahaan teknologi berjiwa sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di berbagai sektor informal di Indonesia. Saat ini Gojek bermitra dengan sekitar 200.000 pengendara ojek yang berpengalaman dan terpercaya di Indonesia, untuk menyediakan berbagai macam layanan, termasuk transportasi dan pesan antar makanan.

Kegiatan Go-Jek bertumpu pada tiga nilai pokok:

1) Kecepatan

2) Inovasi

3) Dampak social

Fasilitas yang didapatkan para Driver Go-Jek bukan hanya dari sistem bagi hasil yang menguntungkan mereka juga mengatakan bahwa  pendapatan mereka meningkat semenjak bergabung sebagai mitra, mereka juga mendapatkan santunan kesehatan dan kecelakaan, serta mendapat akses ke lebih banyak pelanggan melalui aplikasi ojek online Gojek.[3]

a.     Grab

Grab adalah Perusahaan teknologi asal Malaysia yang berkantor di Singapura yang menyediakan aplikasi layanan transportasi angkutan umum meliputi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Perusahaan Grab hanya perusahaan teknologi yang meluncurkan Aplikasi saja dan untuk kendaraannya sendiri adalah kendaraan milik mitra yang sudah bergabung di PT Grab Indonesia. Di Indonesia, Grab melayani pemesanan kendaraan seperti ojek (GrabBike), mobil (GrabCar), taksi (GrabTaksi), kurir (GrabExpress), pesan-antar makanan (GrabFood), dan carpooling (GrabHitch Car).[4]

  

2.3 Pengertian Konsumen

            Pengertian Konsumen menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam pasal 1 angka (2) yakni: Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Dari pengertian konsumen diatas, maka dapat kita kemuakakan unsur-unsur definisi konsumen:[5]

a. Setiap orang

Subjek yang disebut sebagai konsumen berarti setiap orang yang berstatus sebagai pemakai barang dan/atau jasa. Mamun istilah orang menimbulkan keraguan, apakah hanya orang individual yang lzim disebut natuurlijke person atau termasuk bahan hukum (rechtspersoon). Oleh karena itu konsumen harus mencakup juga bahan usaha dengan makna luas dari pada bahan hukum.

b. Pemakai

Sesuai dengan bunyi pasal 1 angka (2) Undang-undang perlindungan konsumen, kata “pemakai” menekankan, konsumen adalah konsumen akhir (ultimate consumer). Istilah kata “pemakai” dalam hal ini digunakan untuk rumusan ketentuan tersebut atau menunjukkan suatu barang dan/ atau jasa yang dipakai tidak serta merta hasil dari transaksi jual beli.

c. Barang dan/atau Jasa

Berkaitan dengan istilah barang dan/atau jasa, sebagai pengganti termologi tersebut digunakan kata produk. Saat ini “produk” sudah berkonotasi barang atau jasa. Undang-undang perlindungan konsumen mengartikan barang sebagai setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dihabiskan maupun tidak dapat

dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.

d. Yang tersedia dalam Masyarakat

Barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat sudah harus bersedia di pasaran (lihat juga ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf e UUPK). Dalam perdagangan yang makin kompleks ini, syarat itu tidak multak lagi dituntut oleh masyarakat konsumen.

e. Bagi kepentingan Diri Sendiri, Keluarga, Orang lain, Makhluk Hidup lain

Transaksi konsumen ditunjukan untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain dan makhluk hidup. Kepentingan ini tidak sekedar ditujukan bagi untuk diri sendiri dan keluarga, tetapi juga barang dan/atau jasa itu diperuntukkan bagi orang lain (diluar diri sendiri dan kelaurganya), bahkan unruk makhluk hidup, contohnya seperti hewan dan tumbuhan.

f. Barang dan/atau jasa itu tidak untuk diperdagangkan

Pengertian konsumen dalam UUPK dipertegas, yakni hanya konsumen akhir. Batasan itu sudah bisa dipakai dalam peraturan perlindungan konsumen di berbagai Negara.

Sementara itu pengertian konsumen menurut para ahli, menurut Az. Nasution menyatakan bahwa konsumen dapat dikelompokan menjadi dua yaitu:[6]

1. Pemakai atau pengguna barang dan/atau pelayanan jasa dengan tujuan mendapatkan barang dan/atau pelayanan jasa untuk dijual kembali,

2. Pemakai barang dan/atau pelayanan jasa untuk memenuhi kebutuhan diri sendiri, keluarga atau rumah tangganya.

Pada pengertian-pengertian diatas, maka konsumen merupakan seseorang yang membeli barang atau jasa kepada produsen untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pada dasarnya setiap konsumen juga memiliki kriteria tertentu dalam membeli barang atau jasa yang mereka butuh atau inginkan, penilaian tersebut merupakan bentuk dari kepuasan seorang konsumen terhadap suatu barang atau jasa yang ditawarkan oleh produsen.

2.4 Hak dan Kewajiban Konsumen

            Sebagai pemakai barang atau jasa, konsumen memiliki beberapa hak dan kewajiban. Pengetahuan mengenai hak-hak konsumen begitu penting dipahami agar setiap orang mampu menjadi konsumen yang kritis dan mandiri. Tujuannya agar apabila dijumpai Tindakan yang tidak adil terhadap dirinya, maka ia akan dengan tanggap menyadari hal itu sehingga dapat bertindak lebih jauh untuk memperjuangkan hak-hak nya. Dengan kata lain, ia tidak akan hanya tinggal diam jika hak-hak nya dilanggar oleh pelaku usaha.

 Hak Konsumen terdapat dalam pasal 4 UU PK adalah:

a.     hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

b.     hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

c.     hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;

d.     hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

e.     hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

f.      hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

g.     hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

h.     hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

i.      hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Selain memiliki hak-hak yang telah diatur dalam Undang-Undang, konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan UU No.8 tahun 1999.

Kewajiban-kewajiban konsumen diatur dalam pasal 5 UU PK adalah:

a.     membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

b.     beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

c.     membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

d.     mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

 

 

2.5 Pengertian Pelaku Usaha

            Pengertian pelaku usaha tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999  tentang  Perlindungan  Konsumen  yaitu  “Pelaku  usaha  adalah  setiap perseorangan atau  badan  usaha,  baik  yang  berbentuk  badan  hukum  maupun  bukan badan    hukum  yang  didirikan  dan  berkedudukan  atau  melakukan  kegiatan  dalam wilayah  hukum  negara    Republik    Indonesia,   baik    sendiri    maupun    bersama-sama melalui  perjanjian    menyelenggarakan    kegiatan   usaha    dalam    berbagai    bidang ekonomi”.

Penjelasan “Pelaku Usaha” dalam pengertian ini adalah perusahaan, korporasi, BUMN, koperasi, importir, pedagang, distributor, dan lain-lain.

Cakupan luasnya pengertian pelaku usaha dalam UUPK tersebut memiliki persamaan dengan pengertian pelaku usaha dalam masyarakat Eropa terutama Negara Belanda, bahwa yang dapat dikualifikasi sebagai produsen adalah pembuat produk jadi, penghasil bahan baku, pembuat suku cadang, setiap orang yang menamakan dirinya sebagai produsen, dengan jalan mencantumkan namanya, tanda pengenal tertentu, atau tanda lain yang membedakan dengan produk asli pada produk tertentu, importer suatu produk dengan maksud untuk dijual belikan, disewa, disewagunakan atau bentuk distribusi lain dalam transaksi perdagangan, pemasok, dalam hal identitas dari produsen atau importer tidak dapat ditentukan.[7]

 

Dalam tempur di medan bisnis, pelaku usaha juga memerlukan kreatifitas dan sikap yang tidak mudah menyerah agar dapat bertahan bahkan berkembang menjadi lebih pesat lagi. Pelaku usaha dituntut agar dapat lebih peka dengan apa yang terjadi di lapangan, seperti apa yang sangat dibutuhkan konsumen, bagaimana menarik minat konsumen, dan bagaimana menciptakan suatu produk ataupun jasa yang dapat bermanfaat, berbeda dari yang lain dan bisa digemari oleh seluruh kalangan maupun target pasar tertentu. Selain mengetahui bahwa pelaku usaha harus mempunyai karakter dan skill tertentu, kita juga harus memahami syarat atau unsur pelaku usaha, adapun sesuai dengan pasal 1 angka 3 UUPK dapat juga diuraikan syarat atau unsur pelaku usaha yaitu:[8]

1.     Bentuk atau wujud dari pelaku usaha adalah:

·       Orang perorangan, yaitu setiap individu yang melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.

·       Badan usaha, adalah kumpulan individu yang secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha dapat dikelompokkan kedalam dua kategori, yaitu:

·       Badan hukum, misalnya perseroan terbatas

Bukan badan hukum, misalnya firma atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentill. Contoh sederhana dari sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil adalah pada saat banjir dan banyak mobil yang mogok, beberapa  orang pemuda menawarkan jasa untuk mendorong mobil yang mogok dengan syarat diberikan imbalan sejumlah uang.

Badan usaha tersebut harus memenuhi salah satu kriteria berikut:

1.     Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia

2.     Melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia

Perbedaan antara didirikan, berkedudukan dan melakukan kegiatan adalah didirikan erat kaitannya dengan badan hukum, misalnya perseroan terbatas yang berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia, sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan.

  

2.6 Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha

Seperti hal nya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban yang bersumber pada peraturan perundangan yang bersifat umum dan juga perjanjian atau kontrak yang bersifat khusus.

Hak-hak pelaku usaha diatur dalam pasal 6 UUPK, yaitu:

a.     hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

b.     hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;

c.     hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;

d.     hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

a.     hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sementara itu, kewajiban-kewajiban pelaku usaha juga diatur dalam pasal 7 UUPK, yaitu:

a.     beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;

b.     memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;

c.     memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

d.     menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;

e.     memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;

f.      memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;

g.     memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Jika kita perhatikan dengan lebih seksama terlihat bahwa hak dan kewajiban pelaku usaha bertimbal balik dengan hak dan kewajiban konsumen, ini berarti bahwa hak konsumen adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, begitu pula dengan kewajiban konsumen adalah hak yang akan diterima oleh pelaku usaha.




BAB III

ANALISIS DAN PEMBAHASAN


3.1 Hukum Mengenai Transportasi Online di Indonesia

Di Indonesia saat ini sudah banyak transportasi online yang dapat dengan mudah kita temui. Pada laporan We Are Social 2020-Digital 2020 menyatakan bahwa  pada Maret 2020 lalu ada 21,7 juta orang di Indonesia yang menggunakan layanan ride hailing atau berbagi tumpangan seperti Grab atau Gojek. Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa 75% pengguna internet Indonesia menggunakan aplikasi mobile yang berhubungan dengan pemetaan. Banyaknya peminat terhadap layanan jasa antar-jemput dengan metode online tersebut membuat banyaknya perusahaan dengan layanan serupa   muncul dan menawarkan beragam diskon menarik yang mampu membuat masyarakat terpikat. Maraknya layanan transportasi online ini tentunya harus dapat dikendalikan agar segala hal nya dapat berjalan dengan baik dan lancar, untuk itu diperlukan adanya hukum atau peraturan yang mengikat sehingga operasional transportasi online di Indonesia dapat terkendali dengan baik.

Dalam aplikasi transportasi online mencakup banyak pelayanan jasa yang dapat digunakan sesuai dengan apa yang kita butuhkan, dari mulai ojek, taksi, sampai pesan antar makanan dan pengantaran barang. Saat ini nampaknya banyak masyarakat yang  menggunakan ojek sebagai sarana transportasi agar dapat lebih mudah sampai ke tujuan, seperti yang kita ketahui bahwa kendaraan roda dua lebih mudah untuk menghalau kemacetan. Tetapi sarana transportasi online ini belum ada aturan khusus yang mengaturnya, namun secara kemanfaatan mereka sangat membantu kita dalam sehari-hari.

Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Perhubungan menerbitkan dua peraturan terkait ojek online. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 12 Tahun 2019 (Permenhub 12/2019) mengatur mengenai persyaratan terkait keselamatan dan keamanan yang harus dipenuhi oleh pengemudi maupun perusahaan aplikasi. Termasuk dalam cakupan pengaturannya, antara lain, adalah kewajiban bagi pengemudi untuk memiliki Surat Izin mengemudi, tidak membawa penumpang melebihi dari satu orang, dan mengendarai kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku. Sedangkan bagi perusahaan aplikasi terdapat kewajiban untuk mencantumkan identitas pengemudi dan penumpang di dalam aplikasi, mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan dalam aplikasi, serta melengkapi aplikasi dengan fitur tombol darurat (panic button).[9] Selain itu pemerintah juga mengeluarkan peraturan  Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 348 Tahun 2019 (Kepmenhub 348/2019) mengenai tarif jasa pengguna sepeda motor yang dilakukan melalui aplikasi sesuai dengan zonasi. Isi dari pada peraturan tersebut adalah:

1.     Besaran Biaya Jasa Zona I:

a.     Biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 1.850/km;

b.     Biaya jasa batas atas sebesar Rp.2.300/km; dan

c.     Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp.7.000 s.d Rp.10.000.

2.     Besaran Biaya Jasa Zona II:

a.     Biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 2.000/km;

b.     Biaya jasa batas atas sebesar Rp. 2.500/km; dan

c.     Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp.8.000 s.d Rp.10.000.

3.     Besaran Biaya Jasa Zona III:

a.     Biaya jasa batas bawah sebesar Rp. 2.100/km;

b.     Biaya jasa atas sebesar Rp. 2.600/km

c.     Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp.7.000 s.d Rp.10.000.

Biaya jasa batas atas, biaya jasa batas bawah, dan biaya jasa minimal sebagaimana dimaksud merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Sementara biaya jasa minimal, menurut Kepmenhub ini, merupakan biaya jasa minimal yang harus dibayarkan oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 (empat) kilometer.

Ditegaskan dalam Kepmenhub ini, besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:[10]

1.     Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.

2.     Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

3.     Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.

 

Dalam hukum pengangkutan di Indonesia, negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah, sebagaimana tertuang secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan: “Negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.” Sedangkan Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dilaksanakan oleh instansi Pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:

a.     Urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan;

b.     Urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

a.     Urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri;

b.     Urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan teknologi; dan

c.     Urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Meskipun sudah tersedianya peraturan terkait ojek online yang dikeluarkan oleh pemerintah, tetapi  nampaknya bukan berarti aturan tersebut menjadi suatu pengesahan sepeda motor sebagai jenis kendaraan umum yang baru. Jika kita kaji lebih dalam mengenai    Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 12 Tahun 2019, perumusan aturan tersebut berusaha menghindari istilah “kendaraan bermotor umum”, “angkutan umum” atau “angkutan orang” dan hanya menyebutkan jika peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan perlindungan bagi pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan dengan aplikasi berbasis teknologi informasi dan tanpa aplikasi. Seperti yang tertuang dalam pasal 2 yang berbunyi: “Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan keselamatan bagi penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang dilakukan:

a. dengan aplikasi berbasis teknologi informasi; dan

b. tanpa aplikasi berbasis teknologi informasi.”

Tidak dijelaskan lebih lanjut lagi mengenai maksud dari “kepentingan masyarakat” yang telah disebutkan dalam peraturan Menteri tersebut. Oleh karena itu, hingga saat ini pun ojek online tidak diatur dalam undang-undang manapun, tetapi melalui Permenhub 12/2019 dan Kepmenhub 384/2019, mengandung arti bahwa pemerintah membolehkan agar perusahaan aplikasi tetap beroperasi namun dengan tetap memperhatikan kesejahteraan mitra pengemudi dan keamanan pengguna.

Di balik aplikasi transportasi adalah suatu Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 2007 Perseroan Terbatas. Perusahaan ini modalnya dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pada umumnya mereka bukan merupakan perusahaan transportasi seperti perusahaan penyedia jasa taksi atau bis umum, namun perusahaan ini terdaftar sebagai perusahaan multi-service yang menyediakan banyak jasa. Oleh karena itu berkaitan dengan izin, perusahaan aplikasi jasa pengangkutan darat online tidak memiliki izin usaha dibidang transportasi, melainkan mengantongi surat izin usaha perdagangan. Hal ini  disebabkan,  karena  dalam  praktiknya,  skema  jual  beli  yang  terjadi  melalui  teknologi aplikasi terbagi menjadi dua jalur, yakni:

 

a. Transaksi  langsung,  yakni  konsumen  langsung  memesan  barang  dan  jasa  kepada  pelaku usaha penyedia melalui teknologi aplikasi, lalu barang dan jasa disediakan langsung dari penyedia.

b. Transaksi melalui penghubung, yakni konsumen memesan barang dan jasa kepada pelaku usaha  yang  menyediakan  jasa  penghubung,  kemudian  pelaku  usaha  tersebut  melakukan pemesanan  kepada  pelaku  usaha  penyedia  yang  cocok  dengan  pesanan  konsumen. Selanjutnya,  penyedia  barang  dan  jasa  yang  akan  menyerahkan  barang  dan  jasa  kepada konsumen  yang  melakukan  pemesanan  di  awal.  Sebagai  contohnya,   pemesanan  kamar hotel melalui aplikasi Traveloka

 

Dari  kedua  jalur  tersebut,  aplikasi  pengangkutan  darat  online  termasuk  ke  dalam  jalur transaksi   melalui   penghubung.   Hampir   semua   badan   usaha   yang   menyediakan   jasa penghubung antara konsumen dan pelaku usaha penyedia barang dan jasa melalui teknologi aplikasi memiliki status sebagai badan hukum perseroan terbatas. Izin dan persyaratan yang dimiliknya adalah surat izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan.

Perdagangan jasa melalui sistem elektronik saat ini diatur dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) (“PP No. 80/2019”). Peraturan tersebut adalah aturan pelaksanaan amanat dari ketentuan  Pasal 66 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan pengawasan terhadap PMSE serta pelakunya dengan prinsip itikad baik, kehati-hatian, transparansi, keterpercayaan, akuntabilitas, keseimbangan, dan adil.[11] Dalam PP No. 80/2019 ini menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan yang mewajibkan pelaku usaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang menggunakan sistem elektronik untuk menyediakan data atau informasi secara benar dan lengkap.  Data  dan  informasi  tersebut  meliputi  identitas  dan  legalitas  pelaku usaha, persyaratan teknis barang dan jasa, kontrak elektronik, harga dan cara pembayaran, serta cara penyerahan barang.  Setiap pelaku usaha yang telah melakukan kegiatan PMSE sebelum berlakunya PP No. 80/2019 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam PP No. 80/2019 paling lambat pada tanggal 25 November 2021. Pelanggaran  terhadap  kewajiban  tersebut  dapat  menimbulkan  konsekuensi  berupa pencabutan izin bagi pelaku usaha.

 

3.2 Perlindungan Hukum Pengguna Transportasi Online

        Banyak penyedia jasa transportasi online yang meyakinkan masyarakat bahwa jasa yang mereka berikan dapat dipastikan aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat percaya terhadap pelayanan yang mereka berikan. Tetapi pengoperasian transportasi online memungkinkan saja terjadinya hal hal yang berpotensi merugikan pengguna jasa transportasi online ditinjau dari segi kenyamanan, keselamatan dan keamanan penumpang baik dalam jasa antar-jemput, pengiriman barang ataupun pesan antar makanan. Untuk itu perlindungan hukum terhadap pengguna transportasi online atau konsumen sangat diperlukan.

Hukum  Perlindungan  konsumen  adalah keseluruhan  asas-asas  dan  kaidah-kaidah  yang mengatur  dan  melindungi  konsumen  dalam hubungan dan masalah penyediaan dan penggunaan produk  (barang  dan/atau  jasa)  konsumen  antara penyedia  dan  penggunanya,  dalam  kehidupan bermasyarakat.[12] Perlindungan konsumen sendiri sudah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Perlindungan konsumen adalah istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya dari hal – hal yang merugikan konsumen itu sendiri. Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menegaskan bahwa, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Hukum konsumen adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan dan masalah antara berbagai pihak yang satu sama lain berkaitan dengan barang dan/atau jasa konsumen didalam pergaulan hidup. Hukum perlindungan konsumen merupakan bagian dari hukum konsumen yang lebih luas yang memuat asas-asas atau kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat melindungi kepentingan konsumen.[13] 

Tujuan utama undang-undang ini antara lain untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negaf pemakaian barang dan/atau jasa; serta menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. Undang-undang ini diharapkan dapat berlaku efektif melindungi 250 juta penduduk Indonesia yang notabene adalah konsumen.[14]

Bentuk perlindungan hukum bagi pengguna jasa transportasi online menurut  Undang-undang perlindungan konsumen diatur dalam Pasal 19 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999, dimana pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Perlindungan hukum terhadap konsumen pada hakikatnya adalah pemenuhan hak-hak konsumen yang sudah seharusnya diberikan kepada konsumen. Sehingga  perlindungan  konsumen sesungguhnya  identik  dengan  perlindungan  yang diberikan  hukum  terhadap  hak-hak  konsumen.[15] Oleh karena itu konsumen akan terlindungi jika hak-hak sebagai konsumen terpenuhi.

Keberadaan  transportasi  berbasis  aplikasi dalam  beberapa  aspek  pemenuhan  hak-hak konsumen  telah  memenuhi  aspek  perlindungan konsumen.  Hanya  saja  dari  aspek  kemanan  dan keselamatan konsumen perlu mendapatkan perhatian baik dari  pelaku  usaha  maupun pemerintah  selaku regulator.  Penyelenggara  aplikasi  transportasi berbasis aplikasi diharapkan mampu meningkatkan keamanan serta keselamatan konsumen, sedangkan pemerintah diharapkan dapat memberikan regulasi yang  dapat  mengakomodir  perlindungan  bagi konsumen  serta  kepentingan  pelaku  usaha  baik penyelenggara  transportasi  berbasis  aplikasi  dan pengemudinya  serta  perusahaan  transportasi konvensional.[16] Perlindungan hukum terhadap masyarakat harus diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum. Perlindungan hukum dengan demikian, merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.[17]

Jika terjadi sesuatu yang merugikan bagi seorang konsumen maka tidak perlu takut untuk menempuh jalur hukum, karena segala peraturan mengenai perlindungan konsumen sudah diterbitkan oleh pemerintah. Selaku konsumen maka perlu untuk meningkatkan kehati-hatian dan tetap waspada disetiap waktunya selama menggunakan jasa transportasi online.

 

3.3 Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen

            Saat ini penyedia layanan transportasi berbasis online banyak yang telah  menyematkan fitur -fitur keamanan dalam aplikasi, tetapi nampaknya di lapangan masih minimnya keamanan dan kenyamanan konsumen transportasi online. Pada faktanya pertanggung jawaban dari perusahaan transportasi online dan driver dianggap masih lemah dan merugikan konsumen. Prinsip tanggung jawab merupakan suatu hal yang sangat penting dalam hukum perlindungan konsumen.

            Penyedia layanan jasa transportasi online sebagai penyelenggara sistem elektronik berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU ITE harus menyelenggarakan sistem elektronik secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya. Pasal 15 ayat (2) menjelaskan bahwa penyelenggara sistem elektronik bertanggungjawab terhadap penyelengaraan sistem elektroniknya. Berdasarkan penjelasan Pasal 15 ayat (1) bahwa andal artinya sistem elektronik memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaanya. Aman artinya sistem elektronik terlindungi secara fisik dan nonfisik, lalu beroperasi sebagaimana mestinya artinya sistem elektronik memliki kemampuan sesuai dengan spesifikasinya.[18] Hal ini sesuai dengan Pasal 1366 KUHPerdata yang menyatakan bahwa Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatiannya. Seperti yang kita ketahui bahwa perusahaan penyedia jasa transportasi online bukan sebagai perusahaan transportasi, oleh sebab itu tanggung jawab yang dimiliki oleh mereka berbeda dengan tanggung jawab perusahaan transportasi pada umumnya. Penyedia jasa transportasi online memiliki tanggung jawab terbatas, yaitu prinsip tangggung jawab dengan adanya limit tertentu sebagai batas maksimal tanggung jawab pengangkut untuk membayar ganti rugi kompensasi terhadap konsumen.

             Penyedia jasa transportasi berbasis online sebagai pelaku usaha memiliki tanggung jawab terhadap kerugian yang dirasakan oleh konsumen yang sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berbunyi:

1.     Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

2.     Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3.     Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.

4.     Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.

4.

Mengenai tanggung jawab dalam hal yang menanggung kerugian yang dialami pengguna jasa atau konsumen yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan seperti PT. Go-jek adalah sejajar antara para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, yaitu PT. Go-jek Indonesia dan Pengemudi/ driver. Jadi, saat terjadi suatu kerugian terhadap pengguna jasa, tanggung jawab perusahaan ojek berbasis aplikasi online, yaitu melaksanakan ganti kerugian konsumen bersama sama dengan penyedia jasa transportasi (driver) selama hal-hal yang dapat merugikan pengguna jasa itu adalah akibat dari kesalahannya ataupun pihak-pihak yang dipekerjakan oleh perusahaan penyedia aplikasi online tersebut.[19]

Seperti yang telah dijelaskan, bagi konsumen yang merasa dirugikan dapat melaporkan hal tersebut kepada penyedia jasa transportasi online dengan melakukan pengaduan kepada bagian customer service. Pengaduan tersebut dapat berupa kritik atau pun saran. Jika pengaduan yang telah diajukan tidak mendapatkan tanggapan dari perusahaan penyedia jasa transportasi online maka konsumen dapat menggugat berdasarkan pasal 23 Undang-undang Perlindungan Konsumen.




BAB IV

PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan

1.     Pengaturan hukum mengenai transportasi online di Indonesia nampaknya masih abu-abu, terutama mengenai ojek online yang saat ini menjadi kebutuhan banyak orang. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan mengenai hal tersebut seperti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 12 Tahun 2019 (Permenhub 12/2019) dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 348 Tahun 2019 (Kepmenhub 348/2019) akan tetapi dari dua peraturan tersebut belum ada yang telah mengesahkan bahwa ojek online yang merupakan transportasi online yang banyak peminatnya tersebut resmi menjadi kendaraan transportasi umum. Akan tetapi pemerintah juga tetap membolehkan transportasi tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam menggunakan layanan transportasi online tersebut setiap pengguna dilindungi oleh undang-undang yang berlaku seperti dalam  Pasal 19 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999. Oleh karenanya konsumen yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum jika pengaduan kepada perusahaan transportasi online tidak memberikan respon.

2.     Perusahaan penyedia jasa transportasi online bukan merupakan sebuah perusahaan transportasi melainkan sebagai perusahaan penghubung dengan aplikasi terhadap mitra kerja (driver) oleh karena itu secara hukum pengaturan terhadap perusahaan tersebut berbeda dengan perusahaan transportasi pada umunya begitu pula dalam hal pertanggung jawaban terhadap kerugian konsumen. Dalam hal ini, perusahaan aplikasi dapat bersama-sama dengan mitra kerja (driver) dalam menyelesaikan permasalahan mengenai kerugian konsumen.

  

4.2 Saran

1.     Kurang jelasnya aturan mengenai transportasi online di Indonesia terutama mengenai ojek online maka perlu bagi pemerintah untuk dapat mengeluarkan regulasi yang jelas sehingga segala hal mengenai transporatasi online ini memiliki dasar hukum yang kuat.

2.     Penyedia jasa transportasi online herus mampu meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna, tidak hanya mempunyai fitur dalam aplikasi saja tetapi perusahaan bersama-sama dengan mitra kerja dapat merealisasikan fitur keamanan aplikasi tersebut sehingga konsumen dapat menggunakan jasa dengan tenang.

3.     Pengguna jasa transportasi online harus bisa tetap menjaga diri masing-masing dan meningkatkan kewaspadaan jika menggunakan jasa transportasi online karena mencegah lebih baik daripada mengobati.  





DAFTAR PUSTAKA

 

Buku:

Miro, Fidel. (2012). Pengantar sistem transportasi. Jakarta: Erlangga

Wijaya, Andika. (2016). Aspek hukum bisnis transportasi jalan online. Jakarta : Sinar Grafika

Kristiyanti, Celina. (2018). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta : Sinar Grafika

Nasution, Az. (1995). Konsumen dan hukum : tinjauan sosial, ekonomi dan hukum pada perlindungan konsumen Indonesia. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan

Miru, Ahmadi, dan Sutarman Yodo. (2004). Hukum perlindungan konsumen. Jakarta : Raja Grafindo Persada

Nasution, Az. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen:Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media

Susanti, Adi Nugroho. (2006). Proses penyelesaian sengketa konsumen di tinjau dari hukum acara serta kendala implementasinya, Jakarta : Kencana

Shidarta. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo

Jurnal dan lain-lain:

Septanto, Henri. (2016) "Ekonomi Kreatif dan Inovatif Berbasis TIK ala Gojek dan Grabbike” Bina Insani ICT Journal, 3(1), hlm.215

Satory, Agus. (2015) “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), hlm.272 DOI:https://doi.org/10.22304/pjih.v2n2.a4 URL:http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7330.%20P.%20269-290

Suwandono, Agus.  (Februari 2019). “Pendekatan Holistik Transportasi Berbasis Aplikasi Dalam Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen”, Mimbar Hukum, 31(1), hlm.56

M, Mustaqim., Satory, A. (2019). “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas Tertutup dan Keadilan Berdasar Pancasila”, SASI,25(2),hlm.202. URL:https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/222/pdf

Mayana, RF., Suryamah, A., dan Gunawan, N. (2020). “Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Trnasportasi Online Terhadap Keamanan dan Keselamatan Konsumen ….”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 18(2), hlm.127.

Saraswati, Dea Awalia. (2017). “Tanggung Jawab Perusahaan Ojek Berbasis Aplikasi Terkait Usaha Pengangkutan Orang” Jurnal Univ. Brawijaya, hlm. 1-2.

Turnady, Wibowo. 2016. “Pengertian Pelaku Usaha serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha” diakses pada 15 Oktober 2021 dari https://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/

Aditya,Bagus. 2019. “Payung Hukum Semu Ojek Online”  diakses pada 16 Oktober 2021dari https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ccfc402b1c4c/payung-hukum-semu-ojek-online/?page=all

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi

Matyn,Aphrodite.2020. “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik” diakses pada 16 Oktober2021,dari https://www.hukumperseroanterbatas.com/articles/perdagangan-melalui-sistem-elektronik/

Nuraini, Dewi. 2018. "HUT Kota Semarang, Grab Pecahkan Rekor MURI Hias 30 Zebra Cross".  Diakses tanggal 6 Oktober 2021 dari https://bisnis.tempo.co/read/1084379/hut-kota-semarang-grab-pecahkan-rekor-muri-hias-30-zebra-cross



[1] Fidel Miro, pengantar sistem transportasi (Jakarta: Erlangga, 2012), h.9.

[2] Andika Wijaya, Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, (Jakarta : Sinar Grafika,2016)  hlm: 9

[3] Septanto, Henri. "Ekonomi Kreatif dan Inovatif Berbasis TIK ala Gojek dan Grabbike."Bina Insani ICT Journal 3.1 (2016): 213-219, hlm.215

[4] Nuraini, Dewi (2018-04-30). "HUT Kota Semarang, Grab Pecahkan Rekor MURI Hias 30 Zebra Cross". Tempo. Diakses tanggal 6 Oktober 2021 https://bisnis.tempo.co/read/1084379/hut-kota-semarang-grab-pecahkan-rekor-muri-hias-30-zebra-cross

[5] Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, (Jakarta: Sinar Grafika,2018), hlm. 27.

[6] Az. Nasution, Konsumen dan Hukum, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,1995) h. 19.

[7] Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, “Hukum Perlindungan Konsumen, ( Jakarta : PT. Raja rafindo Persada, 2004 ), halaman 9.

[8] Wibowo Turnady, “Pengertian Pelaku Usaha serta Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha” (https://www.jurnalhukum.com/pengertian-pelaku-usaha/  diakses pada 15 Oktober 2021)

[9] Bagus Aditya, “Payung Hukum Semu Ojek Online” (https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ccfc402b1c4c/payung-hukum-semu-ojek-online/?page=all diakses pada 16 Oktober 2021)

[10] Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi

[11] Aphrodite El Matyn, “Perdagangan Melalui Sistem Elektronik” (https://www.hukumperseroanterbatas.com/articles/perdagangan-melalui-sistem-elektronik/ diakses pada 16 Oktober 2021)

[12]  Az. Nasution, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen : Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta,hlm.37.

[13] Susanti, Adi Nugroho, Proses penyelesaian sengketa konsumen di tinjau dari hukum acara serta kendala implementasinya, Jakarta : Kencana,2006, hlm 57

[14] Agus Satory, “Perjanjian Baku dan Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Bisnis Sektor Jasa Keuangan: Penerapan dan Implementasinya di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2 No.2 (2015), hlm.272 tersedia di: http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7330.%20P.%20269-290

[15] Shidarta, 2004, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta:Grasindo) hlm. 19

[16] Agus Suwandono, “Pendekatan Holistik Transportasi Berbasis Aplikasi Dalam Kerangka Hukum Perlindungan Konsumen”, Mimbar Hukum, Vol.31 No.1 (Februari 2019), hlm.56

[17] Mustaqim Mustaqim dan Agus Satory, “Perlindungan Hukum Pemegang Saham Minoritas Perseroan Terbatas Tertutup dan Keadilan Berdasar Pancasila”, Vol.25 No.2 (Juli 2019), hlm.202 tersedia di: https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/sasi/article/view/222/pdf

[18] Ranti Fauza Mayana, Aam Suryamah dan Nabilah Gunawan, “Pertanggungjawaban Penyedia Jasa Trnasportasi Online Terhadap Keamanan dan Keselamatan Konsumen ….”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, Vol.18 No.2 (Oktober 2020), hlm.127.

[19] Dea Awalia Saraswati, Tanggung Jawab Perusahaan Ojek Berbasis Aplikasi Terkait Usaha Pengangkutan Orang, Jurnal Univ. Brawijaya. (Maret 2017), h. 1-2.



Komentar

Postingan Populer